Kuningan News - Tahun 
2015 nanti, semua guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang 
diperoleh melalui jenjang pendidikan S1 . Hal ini mengacu pada 
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Karena itu, 
program penuntasan guru yang belum S1 ditargetkan selesai pada 2015 
nanti. Demikian disampaikan praktisi pendidikan sekaligus pembantu Dekan
 I FKIP Universitas Kuningan, Pupu Syaiful Rahmat, MPd.
“Waktu maksimal yang dibutuhkan dalam merealisasikan target dalam 
undang-undang pasca disahkan adalah 10 tahun. Itu berarti, UU nomor 14 
tahun 2005 pun harus dapat seluruhnya direalisasikan pada 2015. Jadi, 
dari sekitar 1,4 juta guru di Indonesia yang belum memiliki kualifikasi 
akademik harus segera berbondong-bondong menuntaskan jenjang pendidikan 
sarjana 1 maupun diploma 4,” bebernya kepada Kuningan News, Kamis 
(9/12).
Dengan demikian sambung Pupu, Program 
Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang merupakan 
induk dari program Penilaian Pengalaman Hasil Belajar (PPKHB), bakal 
berakhir di 2015. Jika setelah 2015 nanti masih ada guru, khususnya PNS 
yang tidak bergelar S1 atau diploma 4, terancam bakal dipindahkan 
menjadi staf kantor atau tata usaha. “Jika PPKHB telah berakhir, guru 
PNS yang belum sarjana, terpaksa harus mengikuti program sarjana 
reguler,” jelasnya.
Alhasil, kata Pupu, seyogianya para guru
 PNS segera menuntaskan kualifikasi akademiknya. “Mumpung masih ada 
program yang meringankan beban mereka untuk menggapai gelar sarjana 1 
seperti di PPKHB, Universitas Terbuka, dan lain sebagainya. Semoga di 
tahun 2015, target pemerintah mengentaskan guru khususnya PNS yang belum
 memiliki kualifikasi akademik dapat tercapai,” tutupnya. (dan) 
dikutip: http://kuningannews.com/pendidikan/tentang/pendidikan-formal/6023-tahun-2015-semua-guru-wajib-bergelar-s1.html
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar