Jumat, 26 Oktober 2012

Education Reformation


Kuningan News - Tahun 2015 nanti, semua guru wajib memiliki kualifikasi akademik yang diperoleh melalui jenjang pendidikan S1 . Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen. Karena itu, program penuntasan guru yang belum S1 ditargetkan selesai pada 2015 nanti. Demikian disampaikan praktisi pendidikan sekaligus pembantu Dekan I FKIP Universitas Kuningan, Pupu Syaiful Rahmat, MPd.
“Waktu maksimal yang dibutuhkan dalam merealisasikan target dalam undang-undang pasca disahkan adalah 10 tahun. Itu berarti, UU nomor 14 tahun 2005 pun harus dapat seluruhnya direalisasikan pada 2015. Jadi, dari sekitar 1,4 juta guru di Indonesia yang belum memiliki kualifikasi akademik harus segera berbondong-bondong menuntaskan jenjang pendidikan sarjana 1 maupun diploma 4,” bebernya kepada Kuningan News, Kamis (9/12).
Dengan demikian sambung Pupu, Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ) yang merupakan induk dari program Penilaian Pengalaman Hasil Belajar (PPKHB), bakal berakhir di 2015. Jika setelah 2015 nanti masih ada guru, khususnya PNS yang tidak bergelar S1 atau diploma 4, terancam bakal dipindahkan menjadi staf kantor atau tata usaha. “Jika PPKHB telah berakhir, guru PNS yang belum sarjana, terpaksa harus mengikuti program sarjana reguler,” jelasnya.
Alhasil, kata Pupu, seyogianya para guru PNS segera menuntaskan kualifikasi akademiknya. “Mumpung masih ada program yang meringankan beban mereka untuk menggapai gelar sarjana 1 seperti di PPKHB, Universitas Terbuka, dan lain sebagainya. Semoga di tahun 2015, target pemerintah mengentaskan guru khususnya PNS yang belum memiliki kualifikasi akademik dapat tercapai,” tutupnya. (dan) 

dikutip: http://kuningannews.com/pendidikan/tentang/pendidikan-formal/6023-tahun-2015-semua-guru-wajib-bergelar-s1.html

Tidak ada komentar: