Minggu, 28 Oktober 2012

Pendidikan


 Pendidikan merupakan salah satu faktor diakuinya dunia sebagai negara yang bermartabat. Pendidikan akan mendukung semua sektor baik yang riil ataupun non riil. kepemimpinan, keprofessionalan, dan kedewasaan rakyat suatu negara hanya akan terpenuhi jika pengenalan dan kesadaran akan pendidikannya tinggi. Tahun ke tahun, Indonesia dengan pemerintahan yang juga pula silih berganti mengubah peraturan demi aturan disesuaikan dengan ruang dan zaman pemerintahan itu berkuasa sehingga eksistensi pendidikan masih belum bisa menjamah daerah-daerah tertentu di Indonesia. Padahal, akses pendidikan harusnya sudah harus dijamin jangkauannya oleh pemerintah sesuai dengan konstitusional kita yaitu UUD 1945 " mencerdaskan kehidupan bangsa". terwujudnya kecerdasan bangsa ini akan memiliki efek yang sangat signifikan terhadap kelangsungan masa depan negeri ini.

             Jika kita mencoba browsing di internet tentang Human Development Index (indeks pembangunan manusia) indonesia, maka kita akan mendapatkan informasi yang sangat mengejutkan yaitu 124 pada tahun 2011 dan ini turun 14 peringkat dari tahun 2010. Peringkat ini menegaskan bahwa pemerintahan Indonesia yang berperan dalam merencanakan dan mengatur sistem pembangunan negara ini bisa dikatakan gagal. hal ini terjadi karena koordinasi masyarakat mulai tingkat yang paling bawah sampai ke pemerintah pusat masih minim dan lemah. selain itu, penyebabnya karena ekonomi masyarakat yang bisa dikatakan masih rendah sekali dari layak. 

        permasalahan Indonesia tidak hanya di situ saja, perkembangan tentang penguakan korupsi dimana hampir dari ruang sempit pemerintahan terganjar kasus korupsi sejak pembaharuan struktural KPK (Komisi pemberantasan korupsi) itu diubah -saat ini dipimpin oleh Abraham Samad. Upaya untuk memberantas korupsi semakin gencar dan tidak tanggung-tanggung upaya ini akan menjerat beberapa menteri di kabinet Indonesia bersatu jilid 2. Ironis dan menyakitkan bagi rakyat. 

         formulasi dan perumusan pembangunan di era reformasi ini didesain dengan asas demokrasi. Namun, kenyataannya kedemokrasian itu hanya terpeta-petakan pada daerah tertentu. pembangunan dipusatkan pada daerah-daerah tertentu dimana daerah lain diserpihkan dan tidak terurus sistem yang ada. Maka, kegagalan ini dapat diubah dengan tindakan serius mengubah paradigma rakyat Indonesia tentunya dengan pendidikan.

         pendidikan saat ini mulai mengalami banyak reformasi semisal sesuai UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. sesuai UU tersebut, guru diharuskan memiliki kelayakan keprofessionalan. tujuan dari UU No 14 tahun 2005 ini sebenarnya bukan untuk memaksakan guru memperoleh kualifikasi yang proporsional namun untuk meningkatkan beberapa hal seperti gambar di bawah ini.

Gambar. 1. Implementasi UU No 14 tahun 2005 disalin dari presentasi direktorat propesi pendidik kementerian Nasional


         Tujuan di atas di dasarkan atas keinginan pemerintah agar indeks pertumbuhan masyarakat indonesia lebih meningkat, namun tidak keluar dari tujuan utama yaitu meningkatkan pendidikan itu sendiri. untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan dan akses layanan pendidikan itu, pemerintah mulai giat membuat peraturan pemerintah, peraturan mendiknas dan lain-lain. Namun, tetap saja semua itu terkendala karena masalah akses informasi dan keegoisan beberapa pihak yang tidak terlalu mendukung program yang sebenarnya mulia ini.

        UU No 14 2005 ini juga terkadang dipersepsikan sebagai cambuk oleh sebagian guru padahal unsur dari UU di atas bertujuan kembali pada guru sesuai bagan di atasTahun demi tahun, UU itu bergulir tanpa sebuah solusi buktinya masih banyak guru-guru yang belum memenuhi kualifikasi itu karena keterbatasan akses informasinya dan lemahnya koordinasi. Untuk solusi itu, Pemerintah-mendiknas- membuat permen baru pada tahun 2008 yang termaktub dalam permendiknas no 58 tahun 2008 tentang "penyelenggaraan program sarjana kependidikan bagi guru dalam jabatan". penyelenggaraan ini hanya ditujukan untuk guru PNS dan tetap yayasan. Perkuliahannya pun dilaksanakan dengan jarak jauh selayaknya UT (universitas terbuka). Namun, yang lebih proporsional dari program ini adalah perkuliahan yang dilaksanakan dengan kredit semester yang cepat tapi tidak menghilangkan unsur yang paling utama adalah kompetensi guru. kredit semester dinilai melalui PPKHB terlebih dahulu dimana penialian itu akan memunculkan kredit semester yang akan ditempuh oleh mahasiswa itu. 65% dari pengalaman hasil belajar itu akan memperpendek masa studi itu sendiri.

       Akhirnya, pada tahun 2009 pemerintah menetapkan LPTK yang boleh melaksanakan PSKG sesuai dengan Kepmen no 15/p/2009. menurut data tahun 2009, setidaknya terdapat 1,5 juta guru yang tersebar di seluruh Indonesia yang belum memenuhi kualifikasi guru professional sehingga langkah ini merupakan solusi untuk mempercepatan peningkatan kualifikasi dan memperluas layanan pendidikan karena PSKG tidak terbatas oleh domisili. Namun, multi tafsir tentang Permendiknas no 58 tahun 2008 bermunculan dimana klaim beberapa LPTK penyelenggara di daerah tertentu menyetakan bahwa lintas propinsi itu tidak diperbolehkan oleh Permen tersebut sehingga ini menghambat pula percepatan peningkatan kualifikasi guru ini (pengalaman pribadi). Di daerah tertentu, masih mengandalkan sistem kediktatoran padahal akses pendidikan ini sudah disesuaikan dengan rambu-rambu PSKG itu sendiri. Surat edaran DIKTI tentang penegasan permendiknas no 58 tahun 2008 pun keluar dimana DIKTI tidak menyinggung sama sekali tentang domisili penyelenggaran selain itu Permendiknas no 20 tahun 2011 pasal 5 ayat 2 juga menyatakan bahwa perkuliahan di luar domisili untuk PSKG (program sarjana kependidikan bagi guru) diperbolehkan selama memiliki MoU dengan Bupati (edaran DIKTI 2011).

          Penyelenggaraan Perkuliahan kelas jauh yang dahulunya dilarang sesuai permen no 107/U/2001 saat ini sudah diperbolehkan. Namun, terdapat perbedaan aturan dimana saat ini pendidikan jauh ini disebut "perkuliahan jarak jauj". Untuk mengadakan kuliah jarak jauh-PPJ, pihak LPTK harus meminta izin terlebih dahulu kepada menteri. permen yang mengatur perkuliahan jarak jauh ini baru-baru ini dikeluarkan oleh mendiknas yaitu permendiknas no 24 tahun 2012 dan mencabut permen no 107/U?2001.

       Reformasi ini perlu kita apresiasi karena dengan begitu akses layanan pendidikan akan terpenuhi terutama bagi daerah-daerah tertinggap 3T. Dengan akses ini, diharapkan rakyat bisa memahami dan pemerintah di daerah-daerah pula bisa merealisasikan aturan itu agar rakyat ini tidak terbatasi dalam mencari pendidikan setinggi-tingginya karena pendidikan tidak terbatas oleh ruang dan waktu.

Tidak ada komentar: