Jumat, 26 Oktober 2012

KPK Minta Polri Serahkan Berkas Simulator Sebelum 31 Oktober


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepolisian RI menyerahkan berkas pemeriksaan kasus simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) sebelum 31 Oktober 2012. Hal ini menyusul langkah Kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

"Pimpinan KPK sudah mengeluarkan surat balasan atas surat Kapolri tanggal 22 Oktober yang menyebutkan bahwa perkara ini diserahkan kepada KPK. Dalam surat balasan, KPK menyebutkan bahwa silahkan kalau ingin mengirimkan berkas pemeriksaan yang sudah dilakukan. Kami mengusulkan agar diserahkan pada 31 Oktober," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Menurut Bambang, KPK memberi tenggat waktu hingga 31 Oktober karena mempertimbangkan masa penahanan dua tersangka kasus simulator SIM yang akan habis pada tanggal tersebut. Kedua tersangka yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo dan Budi Susanto.

"Hal-hal lain yang bersifat teknis, silahkan sebelum tanggal 31," ujar Bambang lagi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Didik dan Budi, mereka yang menjadi tersangka adalah Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo dan pihak swasta, Sukotjo S Bambang. Setelah Kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus simulator SIM ini, pemeriksaan berkas perkara atas nama empat tersangka itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Demikian juga mengenai penahanan empat orang tersebut.

Sementara, status dua tersangka Kepolisian lainnya, yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo menjadi tidak jelas. Dua orang yang tidak menjadi tersangka di KPK itu kemungkinan besar akan bebas. Terkait status keduanya, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa hari lalu mengatakan, KPK belum akan mengusut keterlibatan kedua orang itu.

Saat ini, lembaga antikorupsi itu masih fokus menyidik empat tersangkanya. Namun, menurut Johan, terbuka kemungkinan jika dua perwira Polisi itu ikut menjadi tersangka KPK sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi simulator SIM ini sempat menimbulkan ketegangan hubungan KPK-Kepolisian. Setelah KPK menetapkan empat tersangka, Kepolisian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima tersangka, kecuali Djoko Susilo. Adapun tiga orang yang ditetapkan Kepolisian sebagai tersangka, yakni Didik, Budi, dan Sukotjo juga menjadi tersangka di KPK. Atas sengketa kewenangan ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menengahinya dengan meminta Kepolisian melimpahkan penanganan perkara Djoko dan kawan-kawan ke KPK.

Tidak ada komentar: