Kualitas Guru, 75 Persen Guru SD Belum Sarjana
 JAKARTA 
 – Dari sekitar 1,46 juta guru sekolah dasar, sekitar 75 persennya belum
 bependidikan D-4 atau sarjana. Padahal, menurut Undang-Undang Guru dan 
Dosen, guru minimal berpendidikan D-4 atau sarjana.
JAKARTA 
 – Dari sekitar 1,46 juta guru sekolah dasar, sekitar 75 persennya belum
 bependidikan D-4 atau sarjana. Padahal, menurut Undang-Undang Guru dan 
Dosen, guru minimal berpendidikan D-4 atau sarjana.
”Karena itu, terobosan untuk meningkatkan kualitas guru sekolah dasar
 menjadi kebutuhan mendesak,” kata Unifah Rosyidi, Kepala Pengembangan 
Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), di 
Jakarta, Rabu (8/8).
Menurut Unifah, para guru menghadapi kendala untuk melanjutkan kuliah
 karena ada keharusan tidak meninggalkan tugas mengajar. Untuk itu, 
sejak tiga tahun lalu dibuat kebijakan pengakuan pengalaman kerja dan 
hasil belajar (PPKHB) tiap guru yang berkuliah lagi.
Toho Cholik Mutohir, koordinator tim PPKHB, mengatakan, penuntasan 
kualifikasi pendidikan guru tidak bisa hanya dengan kuliah reguler di 
lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK). Kuliah di Universitas
 Terbuka (UT) yang fleksibel juga tidak cukup karena program studi yang 
terbatas.
Kebutuhan untuk program studi pendidikan guru TK dan SD cukup besar. 
Namun, program studi ini masih terbatas sehingga mempersulit penuntasan 
kualifikasi pendidikan guru dalam jabatan. ”Untuk guru yang pendidikannya masih SMA/SPG dan diploma, percepatan 
kualifikasi dibantu dengan adanya PPKHB. Pengalaman kerja dan hasil 
diklat mereka diperhitungkan sebagai satuan kredit semester (SKS). 
Ketika kuliah di LPTK/UT, beban SKS para guru ini bisa dikurangi,” kata 
Toho.
81 LPTK
Saat ini ada 81 LPTK yang ditunjuk pemerintah untuk menerima guru yang melanjutkan kuliah. Baedhowi, penasihat tim PPKHB, mengatakan, pemerintah daerah sulit 
memberi izin belajar guru karena jumlah guru yang belum sarjana masih 
banyak.
”Dengan terobosan PPKHB, waktu belajar guru jadi berkurang. Namun, 
tetap jaminan mutu harus diutamakan. Sebab, pendidikan dan pelatihan 
guru harus terstandar,” ujar Baedhowi.Unifah menambahkan, bagi para guru SD ini dibuat juga modul terpadu 
yang bisa dipakai untuk pelatihan. Tujuh LPTK negeri dan swasta dipilih 
membuat modul terpadu.
Secara terpisah, Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
 Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, 
menyatakan, sekitar 60 persen guru masih harus ikut pendidikan dan 
pelatihan (diklat). Hal ini terlihat dari hasil uji kompetensi guru 
online yang mengukur ranah kognitif kompetensi profesional dan pedagogik
 guru bersertifikat.
”Jadi, diklat tidak lagi asal-asalan, tetapi sesuai dengan kondisi 
dan kebutuhan tiap guru,” kata Syawal. Pelaksanaannya diutamakan secara 
online dengan memanfaatlkan sekolah-sekolah yang memiliki laboratorium 
komputer.
 
2 komentar:
bagi guru, aturan ya tetap aturan harus diikuti dengan baik
terima kasih atas informasinya
Posting Komentar