Jumat, 26 Oktober 2012

Kualitas Guru, 75 Persen Guru SD Belum Sarjana

JAKARTA – Dari sekitar 1,46 juta guru sekolah dasar, sekitar 75 persennya belum bependidikan D-4 atau sarjana. Padahal, menurut Undang-Undang Guru dan Dosen, guru minimal berpendidikan D-4 atau sarjana.

”Karena itu, terobosan untuk meningkatkan kualitas guru sekolah dasar menjadi kebutuhan mendesak,” kata Unifah Rosyidi, Kepala Pengembangan Profesi Pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), di Jakarta, Rabu (8/8).

Menurut Unifah, para guru menghadapi kendala untuk melanjutkan kuliah karena ada keharusan tidak meninggalkan tugas mengajar. Untuk itu, sejak tiga tahun lalu dibuat kebijakan pengakuan pengalaman kerja dan hasil belajar (PPKHB) tiap guru yang berkuliah lagi.

Toho Cholik Mutohir, koordinator tim PPKHB, mengatakan, penuntasan kualifikasi pendidikan guru tidak bisa hanya dengan kuliah reguler di lembaga pendidikan dan tenaga kependidikan (LPTK). Kuliah di Universitas Terbuka (UT) yang fleksibel juga tidak cukup karena program studi yang terbatas.

Kebutuhan untuk program studi pendidikan guru TK dan SD cukup besar. Namun, program studi ini masih terbatas sehingga mempersulit penuntasan kualifikasi pendidikan guru dalam jabatan. ”Untuk guru yang pendidikannya masih SMA/SPG dan diploma, percepatan kualifikasi dibantu dengan adanya PPKHB. Pengalaman kerja dan hasil diklat mereka diperhitungkan sebagai satuan kredit semester (SKS). Ketika kuliah di LPTK/UT, beban SKS para guru ini bisa dikurangi,” kata Toho.

81 LPTK
Saat ini ada 81 LPTK yang ditunjuk pemerintah untuk menerima guru yang melanjutkan kuliah. Baedhowi, penasihat tim PPKHB, mengatakan, pemerintah daerah sulit memberi izin belajar guru karena jumlah guru yang belum sarjana masih banyak.
”Dengan terobosan PPKHB, waktu belajar guru jadi berkurang. Namun, tetap jaminan mutu harus diutamakan. Sebab, pendidikan dan pelatihan guru harus terstandar,” ujar Baedhowi.Unifah menambahkan, bagi para guru SD ini dibuat juga modul terpadu yang bisa dipakai untuk pelatihan. Tujuh LPTK negeri dan swasta dipilih membuat modul terpadu.

Secara terpisah, Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, menyatakan, sekitar 60 persen guru masih harus ikut pendidikan dan pelatihan (diklat). Hal ini terlihat dari hasil uji kompetensi guru online yang mengukur ranah kognitif kompetensi profesional dan pedagogik guru bersertifikat.

”Jadi, diklat tidak lagi asal-asalan, tetapi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan tiap guru,” kata Syawal. Pelaksanaannya diutamakan secara online dengan memanfaatlkan sekolah-sekolah yang memiliki laboratorium komputer.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

bagi guru, aturan ya tetap aturan harus diikuti dengan baik

Unknown mengatakan...

terima kasih atas informasinya